WAWANCARA KOPERASI
1. Apa Nama Koperasinya ?
Jawab: Baitul Maal Wat Tamwil Al Munawwarah (BMT Al –Munawwarah)
2. Kapan di dirikannya BMT Al-Munawwarah ?
Jawab : BMT ini didirikan tepatnya di Komplek Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan. Pada Tanggal 26 Mei 1996.
3. Bagaimana Sejarah Berdirinya BMT Al-Munawwarah?
Jawab : BMT Al Munawwarah lahir dari ide dan inisiatif beberapa jamah dan pengurus Yayasan Al Munawarah, ICMI Orsat Pamulang serta beberapa tokoh di lingkungan sekitar Pamulang. Bersama dengan 16 BMT baru lainnya di wilayah Jakarta Selatan BMT Al Munawwarah disahkan operasionalnya oleh ketua PINBUK Jakarta Selatan dan Direktur Bank Muamalat. Status badan hokum awal BMT Al Munawwarah adalh berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dikeluarkan oleh PINBUK dengan izin operasi nomor 0903015/PINBUK/VIII/96 sesuai dengan naskah kerjasama antara Bank Indonesia dengan yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK)nomor: 003/MOU/PHBK/VIII/95 tertanggal 27 September 1995.Jumlah anggota pendiri yang menyetor modal awal atau modal penggerak BMT Al Munawwarah dalam bentuk SPK (Simpanan Pokok Kuhusus) terdiri dari 2 unsur organisasi yaitu Yayasan Al Munawwarah-BPI, ICMI Orsat Pamulang dan 39 perorangan lainnya. Pada tanggal 14 Juli tahun 2003 BMT Al-Munawwarah telah menndapatkan legalitas hokum tetap dari Dinas Koperasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Tangerang u.p Bupati Tangerang a.n Mentri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Pada tahun 2004 BMT Al-Munawwarah melengkapi legalitas hokum kelembagaannya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tangerang masing-masing bernomor 503.I/0796/3003/PK/VIII/2004 dan 30.03.2.52.00723. Pada tahun yang sama BMT Al Munawwarah juga telah mendapatkan surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Kantor wilayah DJP Jawa-BaratKPP Serpong dengan nomor NPWP 02.289.745.8-411.000 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Perusahaan dari Desa PAmulang Timur nomor 517/34-DPT/2004.
4. Tujuan didirikannya Koperasi BMT ?
Jawab: Untuk Mensejahterahkan para anggota dan masyarakat sekitar.
5. Berapa Modal Penggerak berdirinya BMT ?
Jawab : Pada awal operasinya, BMT Al Munawwarah melakukan penawaran modal awal atau modal penggerak dalam bentuk SPK dengan ketentuan minimal 1 point SPK sebesar Rp. 250.000 sampai maksimal 4 point SPK sebesar Rp. 1.000.000,-. Sampai akhir tahun 2004 yang lalu modal awal dalam bentuk SPK anggota (pendiri) terkumpul sebesar Rp. 26.975.385 dari 40 orang Pendiri,
6. Apa saja Kegiatan dari BMT Al-Munawwarah ?
Jawab :
1. Menyelenggarakan fasilitas pembiyayan dan simpan pinjam dengan sistim syari’ah.
2. Pengadaan dan penyaluran sembako dan kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan angota dan masyarakat.
3. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk perdagangan interensuler, interlokal dan lokan serta berusaha sebagai grosir, leveransir distributor, suplaier
4. Menjalankan usaha dibidang pertanian, peternakan, perikanan, agribisnis, jasa kontraktor dan jasa lainnya
5. Melaksanakan kemitraan baik dengan pemerintah BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha
6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dalam rangka paningkatan sumber daya manusia